Menurut Daud, penambahan lahan parkir yang digunakan saat ini merupakan hasil hibah masyarakat kepada Pemkab Kupang sekitar lima tahun lalu untuk mengurai kemacetan di pertigaan Oesao. Sementara itu, lokasi bongkar muat memanfaatkan lahan pribadi miliknya yang disepakati agar aktivitas pasar tidak memicu kemacetan di dalam area pasar.

“Kalau bongkar muat dilakukan di dalam pasar justru menimbulkan macet. Kami mendukung penataan, tapi jangan sampai ada pedagang yang diuntungkan sementara yang lain dirugikan,” ujarnya.

Daud juga mempertanyakan rencana relokasi pedagang dari area parkiran tanpa adanya kejelasan lokasi pengganti yang layak. Ia menilai kebijakan tersebut hanya berdasar pada Surat Keputusan Bupati tanpa melibatkan pedagang sebagai pihak yang terdampak langsung.

Iklan

Ia turut mengkritisi praktik pungutan retribusi pasar yang dilakukan setiap hari oleh oknum mandor yang mengaku sebagai juru pungut. Meski pedagang membayar retribusi sebesar Rp2.000 per hari dengan dalih untuk kebersihan dan fasilitas, faktanya kondisi pasar masih dipenuhi sampah dan lapak pedagang justru terancam dibongkar.

“Pedagang selalu dituduh sebagai penyebab pasar kotor, padahal pengelolaan kebersihan tidak jelas,” tegasnya.