MK yang politis bisa melahirkan demokrasi tanpa jiwa,” ujarnya.

Penunjukan Adies Kadir Dinilai Bermasalah

Senada dengan itu, Pakar Manajemen Publik Nandang Sutisna menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi bermasalah secara tata kelola, baik dari sisi proses, kompetensi, maupun independensi lembaga.

Nandang menyoroti fakta bahwa Adies Kadir ditetapkan menggantikan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Pergantian tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi prosedur dan akuntabilitas DPR.

Iklan

Ia juga mengkritisi proses fit and proper test terhadap Adies Kadir yang berlangsung sangat singkat dan terkesan formalitas semata. Tidak terlihat adanya pendalaman substansi konstitusi, pengujian kapasitas argumentasi hukum, maupun evaluasi rekam jejak keilmuan secara memadai.

“Dalam perspektif manajemen publik, seleksi pejabat negara strategis yang singkat dan tertutup justru memperbesar risiko kelembagaan,” jelas Nandang.

Minim Pengalaman dan Potensi Konflik Kepentingan

Selain persoalan proses, Nandang menilai pengalaman hukum Adies Kadir yang tercatat hanya sekitar dua tahun sebagai advokat tidak sebanding dengan kompleksitas tugas hakim MK, yang menangani perkara pengujian undang-undang dan sengketa politik paling strategis di Indonesia.