Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka serta menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dari dua lokasi safe house.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak November 2024.

Iklan

Seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola sejumlah uang dari para pengusaha dan importir yang produknya dikenai cukai.

Menurut Asep, tindakan SA dilakukan atas perintah dua pejabat DJBC yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.

“SA menjalankan perintah dari Sdr BBP dan SIS, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (27/2/2026).

Uang Disimpan di Apartemen sebagai Safe House

KPK mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan dari para pengusaha dan importir tersebut disimpan di sebuah apartemen yang dijadikan safe house. Apartemen itu diketahui telah disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung dari BBP dan SIS.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Dana yang dihimpun itu disebut-sebut digunakan sebagai dana operasional sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berada di wilayah Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan seluruh uang yang tersimpan ke lokasi lain, yakni sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK Sita Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper

Penyidik KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing, dengan total lebih dari Rp5,19 miliar.

“Uang tersebut disimpan dalam lima buah koper,” ungkap Asep.

Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan barang bukti uang hasil penyitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Bea Cukai. Mayoritas uang yang diamankan merupakan pecahan rupiah dengan nominal Rp100 ribu.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi impor Bea Cukai ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/rnc)