Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunannya. Ekspor tersebut diduga disamarkan menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Anang.
Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, di antaranya LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

