Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring proses audit yang masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara berada pada rentang Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun sampai Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Iklan

Syarief menjelaskan, kerugian negara tersebut sebagian besar bersumber dari aktivitas ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024. Dalam praktiknya, kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya akibat adanya rekayasa ekspor.

“Kerugian timbul karena kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan dalam jumlah yang signifikan,” tegasnya.