Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di wilayah Kalimantan Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Selain Mulyono, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega (DND) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Mulyono Kenakan Rompi Oranye KPK

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/2/2026), Mulyono terlihat keluar dari lantai dua usai menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 22.25 WIB. Ia bersama dua tersangka lainnya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan.

Iklan

Dalam pernyataannya kepada awak media, Mulyono mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya, meski berdalih proses pekerjaan telah dijalankan sesuai prosedur.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujar Mulyono.

Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya dengan nada menyesal.

Dugaan Suap Restitusi Pajak

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” kata Asep.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, yang dinilai rawan penyimpangan dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik serta penerimaan negara.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*/rnc)