Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak di wilayah Kalimantan Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Selain Mulyono, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega (DND) selaku fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Mulyono Kenakan Rompi Oranye KPK

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (5/2/2026), Mulyono terlihat keluar dari lantai dua usai menjalani pemeriksaan intensif sekitar pukul 22.25 WIB. Ia bersama dua tersangka lainnya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan.

Iklan

Dalam pernyataannya kepada awak media, Mulyono mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya, meski berdalih proses pekerjaan telah dijalankan sesuai prosedur.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” ujar Mulyono.