Yakobus menjelaskan, pada rapat pleno kenaikan kelas di tanggal 26 Juni 2024, sejumlah guru dan pegawai menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan. Karena ada desakan, bendahara kemudian mengaku uang dipinjam oleh kepsek dan ada bukti berupa kuitansi. Rapat pleno akhirnya ditunda ke tanggal 29 Juni 2026, dimana kepsek berjanji untuk membayar hak guru dan pegawai di tanggal tersebut.

“Tanggal 29 Juni, beliau berkelit dengan alasan bank tutup. Kemudian janji lagi di tanggal 1 Juli. Nyatanya tidak pernah ada realisasi, sehingga timbul spontanitas dari guru dan pegawai untuk menyegel sekolah di tanggal 2 Juli,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Yakobus, gaji GTT dan PTT yang tertunggak, tidak pernah dibayarkan. Sekolah ikut terdampak, dimana dana BOS SMKN 5 Kupang harus dipotong Rp126 juta, sesuai dengan hasil temuan saat rekon.

Dampak negatif pun berefek kepada siswa. Pasalnya, pada plot anggaran di tiap program untuk belanja bahan praktek harus dikurangi. Pelaksanaan dan monitoring PKL (Praktik Kerja Lapangan) juga tidak maksimal lantaran anggarannya harus dipangkas.

“Kita sangat rasakan efek ini. Belum lagi ada desakan dari orangtua siswa kelas XII yang mempertanyakan hak-hak anak yang belum terpenuhi,” pungkasnya. (rnc)