Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Semua sektor pembangunan mengacu ke RTRW. Ini menjadi dasar arah pembangunan kota ke depan,” tegasnya.
Selain RTRW, DPRD juga menyoroti Ranperda perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT. Masa berlaku perda tersebut telah berakhir karena hanya berlaku selama lima tahun.
Tellendmark mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Kupang belum dapat melakukan penyertaan modal tahun berjalan karena regulasi tersebut belum direvisi.
“Ranperda penyertaan modal ini harus segera dibahas karena jangka waktunya sudah selesai. Tanpa revisi perda, penyertaan modal tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Empat Ranperda Siap Dibahas
Rapat pembahasan dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Vicky Dimoe Heo, didampingi Wakil Ketua Tellendmark Daud serta anggota Bapemperda Nelda Lalay, Maudy Dengah, dan Mujammad Ramli.
Dari pihak pemerintah hadir Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky G. Malelak, bersama Kabid Data, Evaluasi, dan Pengendalian Bappeda Jefri Baitanu serta staf Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Hengky Malelak menjelaskan, dari 10 usulan Ranperda, empat di antaranya telah siap masuk tahap pembahasan, yakni:
- Perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
- Penyelenggaraan Sarana dan Perdagangan
- Sistem Kepariwisataan Daerah
Sementara enam Ranperda lainnya masih dalam tahap pelengkapan dokumen sebelum dibahas lebih lanjut bersama Bapemperda.
DPRD Dorong Percepatan Regulasi
DPRD Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Ranperda prioritas, terutama yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

