Kupang, RakyatNTT.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai memprioritaskan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dari 10 usulan yang diajukan Pemerintah Kota Kupang.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa tidak semua Ranperda dapat langsung dibahas secara bersamaan. Penentuan skala prioritas menjadi langkah penting, mengingat masih ada Ranperda tahun sebelumnya yang belum rampung dan terbawa hingga tahun ini.

“Kita masih menunggu persetujuan substansi dari Kemendagri. Setelah ada persetujuan, baru dibawa ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,” jelas Tellend-sapaan karib politisi senior Partai Golkar tersebut-usai rapat bersama pemerintah di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).

Iklan

RTRW dan Kawasan Kumuh jadi Prioritas

Dari empat Ranperda yang telah siap secara dokumen, terdapat Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda terkait pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

Menurut Tellendmark, Ranperda RTRW menjadi prioritas utama karena seluruh sektor pembangunan di Kota Kupang harus mengacu pada regulasi tata ruang tersebut.