Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan ilegal oleh oknum tertentu. Legislator PAN tersebut mendesak pemerintah segera menuntaskan sertifikasi 205 bidang tanah agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Status Lahan Pesisir Harus Diperjelas

Tak hanya tanah daratan, Dedy juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas lahan di kawasan pesisir. Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status hukum lahan di sepanjang garis pantai.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi kawasan Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah klaim pribadi oleh warga dan memastikan aset publik tetap berada dalam penguasaan sah pemerintah daerah.

Dengan dukungan DPRD, penataan aset Pemkot Kupang diharapkan berjalan maksimal, sehingga seluruh kekayaan daerah terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang secara berkelanjutan. (rnc)