Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jabir mendesak agar lahan-lahan kosong milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat segera diurus legalitasnya. Selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung kantor pemerintahan yang lebih representatif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kendaraan Dinas Tak Layak Disarankan Dilelang
Selain aset tanah, DPRD juga menyoroti aset bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Jabir menyarankan agar kendaraan yang telah termakan usia segera dilelang.
Menurutnya, biaya perawatan kendaraan tua yang terus membengkak hanya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah lelang dinilai lebih efisien dan dapat menambah pemasukan daerah.
205 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Rawan Penyerobotan
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, dalam kunjungan kerja pada Jumat (23/1/2026), mengingatkan pentingnya strategi pengamanan aset guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 438 bidang tanah milik Pemkot Kupang, sebanyak 205 bidang belum memiliki sertifikat resmi. Selain itu, 73 bidang tanah belum dimanfaatkan secara optimal.
