Jakarta, RakyatNTT.ID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.

Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan dengan mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data pribadi atau transfer uang yang mengatasnamakan aparat pajak.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” ujar Inge dalam pengumuman resminya di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Modus Penipuan Semakin Beragam

Menurut DJP, pelaku penipuan kini menggunakan berbagai cara untuk menjebak korban. Modus yang kerap digunakan antara lain memanfaatkan isu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP.

Pelaku biasanya mengirimkan file berformat .apk melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. File tersebut berpotensi mencuri data pribadi korban apabila diunduh dan diinstal.