Selain itu, ada juga modus dengan mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu. Tidak jarang, pelaku menghubungi wajib pajak dan meminta segera melunasi tagihan pajak atau menjanjikan percepatan restitusi pajak dengan syarat mentransfer sejumlah uang.

Modus lain termasuk permintaan pembayaran meterai melalui link ilegal hingga telepon langsung yang meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan.

DJP Minta Masyarakat Lakukan Verifikasi

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan, masyarakat diminta untuk tidak langsung merespons, tidak mengklik tautan, dan tidak melakukan transaksi apa pun.

“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” jelas Inge.

Selain melakukan konfirmasi, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon maupun konten penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital di laman aduannomor.id dan aduankonten.id. Laporan juga dapat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

DJP berharap kewaspadaan masyarakat dapat mencegah kerugian lebih lanjut akibat penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak tersebut. (*/rnc)