“Jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik, artinya biayanya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya, yang status PBI-nya nonaktif karena tidak masuk DTSEN,” jelas Ghufron.

Meski demikian, ia memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI saat ini semakin mudah dan cepat berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini bertujuan agar pelayanan medis bagi peserta tetap berjalan tanpa hambatan.

Ghufron menyebutkan, pihaknya telah membahas reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah mendapatkan reaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ia pun meminta manajemen rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin seperti cuci darah.

“Kalau sudah terlanjur di rumah sakit, bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, atau ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya dan nomor yang bisa dihubungi. Sebenarnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan, selama SK Kemensos-nya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.