“Dan kalau pemerintah pusat tetap tidak ubah aturan tersebut, mau tidak mau 9.000 PPPK akan dirumahkan,” ujarnya.

Ia berharap ada penyesuaian regulasi yang mempertimbangkan kondisi politik dan kemampuan fiskal daerah. “Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik,” tambahnya.

Dampak UU HKPD dan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Pasal 146 UU HKPD mengatur bahwa belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Perhitungan tersebut berasal dari belanja pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), kemudian dibagi total belanja APBD.

Pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 2022 untuk menyesuaikan komposisi anggaran. Artinya, tahun anggaran 2027 menjadi batas akhir penerapan aturan tersebut.

Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, kebijakan ini diambil karena rata-rata nasional proporsi belanja pegawai pada 2022 mencapai 37,4 persen dari total APBD, melebihi batas ideal 30 persen.

Di sisi lain, belanja infrastruktur dinilai masih rendah, yakni hanya 11,5 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan transfer ke daerah/desa. Pemerintah pusat ingin mendorong agar porsi anggaran pembangunan dan layanan publik lebih besar dibanding belanja rutin pegawai.

APBD Kabupaten/Kota di NTT Tahun Anggaran 2026

1. Alor
Pendapatan Daerah Rp1.060,75 miliar (1,06 triliun)
PAD: Rp65,04 Miliar
– TKDD: Rp960,09 Miliar
– Pendapatan Lainnya Rp35,63 Miliar
– Belanja: Rp1.057,75 Miliar atau Rp1 triliun
– Belanja pegawai: 597,62 Miliar (56,48% dari total belanja)