Daerah dengan porsi belanja pegawai terkecil di NTT adalah Kabupaten Malaka yakni 43,42% atau Rp393 miliar dari total belanja sebesar Rp905,95 Miliar.

9.000 PPPK Pemprov NTT Terancam Di-PHK

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena sebelumnya menyatakan siap mengambil kebijakan tidak populis dengan merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tahun depan (2027) Undang-undang ini akan diberlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total belanja. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai Rp540 miliar tahun depan,” kata Gubernur Melki.

Saat ini total PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTT mencapai 12.000 orang. Dengan keterbatasan APBD serta menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, Pemprov NTT menilai perlu dilakukan rasionalisasi.

“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. 12 ribu jumlah keseluruhan pegawai PPPK. Maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai PPPK menjadi 9.000 pegawai akan dirumahkan,” tegasnya.

Potensi Gejolak dan Harapan Revisi Aturan

Melki mengingatkan bahwa jika aturan ini tetap diberlakukan tanpa perubahan, kebijakan rasionalisasi PPPK berpotensi menimbulkan gejolak sosial.