Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Keduanya menyebutkan terbatasnya kuota minyak tanah disebabkan adanya penambahan sub penyalur atau pangkalan baru di Kecamatan Pantai Baru, sehingga jatah distribusi menjadi terbagi.
Polisi Imbau Jual Sesuai HET dan Batasi 10 Liter per KK
Melihat antrean panjang warga, Kapolsek Pantai Baru Ipda Roly Arlens Ndaong turun langsung ke lokasi bersama anggotanya untuk memastikan distribusi berjalan aman dan tertib.
Ia mengimbau pemilik pangkalan agar menjual minyak tanah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, ia juga menyarankan pembatasan pembelian maksimal 10 liter per kepala keluarga (KK) agar seluruh warga yang mengantre dapat terlayani.
“Kami imbau agar minyak tanah dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Kami juga menyarankan pembatasan 10 liter per KK agar semua warga yang sudah antre maupun yang baru mendapat informasi tetap kebagian,” tegas Ipda Roly.
Petugas juga melakukan pemeriksaan gudang penyimpanan milik pangkalan Erson Leoeanak untuk memastikan tidak terjadi penimbunan, mengingat penjualan berlangsung cepat dan stok habis dalam waktu singkat.
Ipda Roly menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah di wilayah hukum Polsek Pantai Baru guna mencegah kelangkaan dan lonjakan harga.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

