Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana melakukan pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk membahas usulan pembatasan ekspansi Alfamart dan Indomaret setelah Koperasi Desa Merah Putih berjalan.
“Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa,” ujar Budi usai meninjau produk UMKM lokal di jaringan bisnis KAI Services, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Usulan Perlu Dikaji Lebih Lanjut
Budi menegaskan usulan pembatasan ekspansi ritel modern tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar jelas maksud dan tujuannya, terutama terkait rencana penghentian atau pengaturan ekspansi jaringan minimarket nasional itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Menurut Iqbal, penerbitan izin usaha ritel modern juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.
Ritel Modern Dominan di Perkotaan
Iqbal menambahkan, saat ini sebagian besar toko ritel modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret masih beroperasi di wilayah perkotaan dan belum banyak masuk ke daerah pelosok.
“Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring itu ada di desa-desa,” jelas Iqbal.
Sebaliknya, koperasi desa dinilai memiliki jangkauan yang lebih luas hingga ke wilayah pedesaan dan pelosok.
Pangsa Pasar Berbeda, Bisa Bermitra
Iqbal menilai ritel modern dan koperasi desa memiliki pangsa pasar masing-masing. Koperasi desa lebih difokuskan untuk menampung dan memasarkan produk-produk lokal dari desa setempat.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan koperasi juga dapat berekspansi untuk memasarkan produk UMKM dari luar desa, selama memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia pun menegaskan bahwa kehadiran ritel modern tidak serta-merta menjadi ancaman bagi koperasi desa. Menurutnya, kedua entitas tersebut justru berpeluang menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.
Pembahasan antara Mendag dan Mendes PDT diharapkan dapat memberikan kejelasan arah kebijakan terkait ekspansi ritel modern sekaligus memperkuat peran koperasi desa dalam mendukung perekonomian lokal dan pengembangan UMKM. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

