Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menggelar Operasi Keselamatan Turangga 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 14 Februari 2026.
Operasi ini menyasar berbagai titik di Kota Kupang dengan fokus pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selama pelaksanaan operasi, polisi menindak tegas 95 unit kendaraan bermotor melalui tilang atas berbagai jenis pelanggaran. Selain itu, sebanyak 256 pengendara juga diberikan teguran karena melanggar aturan berlalu lintas.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Lantas Kompol Sudirman menjelaskan bahwa pelanggaran kendaraan roda dua didominasi oleh pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah pengemudi yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara,” jelas Kompol Sudirman.
10 Kasus Kecelakaan, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam kurun dua pekan operasi berlangsung, tercatat 10 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka ringan.
“Kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp 3,8 juta,” tambah Kasat Lantas.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

