Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memberhentikan salah satu pengurus pengelolaan air rumah sakit, Yeremias Masi, warga Ndora, Kecamatan Nangaroro.
Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai meninggalkan tugas hampir satu bulan tanpa izin resmi.
Yeremias diketahui telah mengabdi sekitar 10 tahun sejak awal berdirinya RS Aeramo. Ia mengaku diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi, dan menilai keputusan manajemen tidak mempertimbangkan masa pengabdiannya yang panjang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Yeremias menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Kalimantan untuk mengurus pesangon adiknya yang telah meninggal dunia sekitar tiga bulan lalu. Menurutnya, ia sebelumnya telah memperoleh izin dari pihak rumah sakit selama satu minggu, namun proses pengurusan tersebut memakan waktu lebih lama hingga hampir satu bulan.
“Selama saya tidak ada, tugas pengelolaan air tetap berjalan baik. Saya menunjuk orang lain untuk menggantikan posisi saya dan semua biayanya saya tanggung sendiri,” ungkap Yeremias.
Ia juga mengklaim tetap melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit selama berada di luar daerah dan memiliki bukti percakapan WhatsApp yang disebut sebagai laporan kepada Kepala Bagian KTU.
“Selama saya di Kalimantan saya terus berkomunikasi dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya. Kalau ini keputusan hasil rapat dan pertimbangan pimpinan, saya terima dengan pasrah,” ujar Yeremias.
Yeremias menambahkan bahwa gajinya tetap dibayarkan secara utuh selama masa tersebut. Namun ia menilai pemecatan terhadap dirinya tidak adil dan berharap Direktur RS Aeramo dapat mempertimbangkan ulang serta menganulir keputusan pemberhentian.
“Saya sudah mengabdi 10 tahun. Seharusnya ada kebijakan yang lebih manusiawi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Aeramo, dr. Chandrawati, memberikan klarifikasi terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Yeremias meninggalkan tugas sejak 15 November 2025 dan baru kembali bekerja pada Januari 2026, sementara izin yang diberikan hanya selama satu minggu.
“Keberangkatannya bukan untuk mengurus kematian adiknya, tetapi pengurusan pesangon adik yang sudah meninggal tiga bulan sebelumnya. Namun yang bersangkutan menghilang hampir satu bulan tanpa izin tambahan,” jelas dr. Chandrawati.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini atasan langsung Yeremias kerap mengeluhkan kedisiplinan dan kinerjanya, terutama terkait seringnya tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang jelas.
“Selama dia tidak masuk kerja, gajinya tetap dibayar penuh. Ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan bagi pegawai lain yang setiap hari disiplin bekerja. Apakah ini adil?” tegasnya.
Menurut manajemen RS Aeramo, keputusan pemberhentian diambil demi menjaga disiplin dan profesionalisme kerja. Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan hak-hak Yeremias tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang diberhentikan.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi manajemen rumah sakit. Mereka berharap ke depan pengelolaan sumber daya manusia, khususnya untuk tenaga pendukung, dapat melibatkan pihak ketiga agar lebih profesional dan menghindari konflik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan lanjutan terkait permintaan Yeremias agar pemecatannya dianulir.
Diketahui, Yeremias Masi merupakan pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di RSD Aeramo. Status PKWT merupakan karyawan kontrak dengan masa kerja terbatas dan umumnya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat tidak permanen, seperti pekerjaan pendukung atau proyek tertentu. (rnc15)
