Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebagai contoh, sebuah rumah sakit dapat berstatus paripurna untuk layanan jantung, tetapi hanya berada pada level utama atau dasar untuk layanan mata. Dengan regulasi tersebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memungkinkan untuk langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi terbaik sesuai kebutuhan medis pasien.
Skema ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan meminimalkan risiko keterlambatan penanganan akibat rujukan berlapis.
Meski demikian, hingga saat ini sistem rujukan yang berlaku masih tetap menggunakan skema berjenjang. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa perubahan baru bisa diterapkan setelah Perpres JKN resmi ditandatangani.
“Kalau sampai detik ini, masih tetap sama sistem rujukannya,” ujar Ali Ghufron Mukti.
Pemerintah berharap, dengan terbitnya Perpres JKN terbaru, reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan dapat segera diimplementasikan demi layanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pasien. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

