Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Proses yang berlangsung sangat cepat memunculkan anggapan “Ajaib”, “simsalabim”, hingga disebut sarat permainan politik.
Meski DPR menyatakan penunjukan tersebut telah sesuai ketentuan, banyak pihak meragukan transparansi dan akuntabilitas prosesnya. Adies Kadir, politisi Partai Golkar, diloloskan dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), lalu sehari kemudian langsung disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagai hakim konstitusi.
Keputusan ini sekaligus menganulir hasil rapat paripurna DPR Agustus 2025, yang sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul, putra NTT asal Manggarai Timur, sebagai calon hakim MK.
Adies Kadir akan mengisi kursi hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 5 Februari 2026.
Dinilai Bertentangan dengan UU MK
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut proses penunjukan Adies Kadir sebagai sesuatu yang “simsalabim”.
“Proses yang dilalui Adies Kadir ini seperti simsalabim, ajaib. Terlalu cepat dan tanpa basa-basi,” kata Lucius.
Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mengamanatkan proses seleksi calon hakim konstitusi idealnya dilakukan enam bulan sebelum masa pelantikan.
Menurut Lucius, DPR sejatinya telah memenuhi ketentuan tersebut saat menyepakati Inosentius Samsul pada Agustus 2025. Namun, keputusan itu berubah secara mendadak hanya kurang dari dua pekan menjelang masa pensiun Arief Hidayat.
“Tiba-tiba tanpa rencana, tanpa pembicaraan panjang, langsung diganti dan disepakati secara aklamasi,” ujarnya.

Transparansi dan Partisipasi Publik Dipertanyakan
Kritik serupa disampaikan Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ia menilai proses pemilihan Adies Kadir melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU MK.
“Calon hakim MK seharusnya dipublikasikan agar masyarakat dapat memberi masukan. Adies Kadir tidak melalui proses pendaftaran dan seleksi administrasi yang lazim,” kata Violla.
Ia menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tidak mencerminkan proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
“Potensi konflik kepentingannya sangat tinggi. Proses ini berpotensi bias dan hanya menjadi ruang formalitas belaka,” tegasnya.
Kekhawatiran MK Dilemahkan Kepentingan Politik
Dari kalangan akademisi, Siti Zahra dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menilai pergantian calon hakim MK secara kilat ini memperlihatkan kuatnya unsur politis.
“Sarat sekali unsur politik. Publik bertanya, mengapa harus Adies Kadir, yang belakangan juga viral dengan pandangan-pandangan kontroversial,” ujarnya.
Zahra mengingatkan, pengisian MK oleh figur berlatar belakang politisi berpotensi melemahkan independensi lembaga tersebut.
“MK adalah tumpuan terakhir pencari keadilan. Jika diisi orang yang punya kepentingan politik, polemik di kemudian hari sangat mungkin terjadi,” katanya, menyinggung polemik putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Golkar Proses PAW, Putri Adies Kadir Berpeluang Gantikan Kursi DPR

Seiring penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK, Partai Golkar akan memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursinya di DPR RI.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menegaskan PAW akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Golkar taat aturan. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji, Kamis (29/1/2026).
Ia tidak menyebutkan nama pengganti, namun berdasarkan hasil Pileg 2024 Dapil Jawa Timur I, posisi kedua ditempati Adela Kanasya Adies, putri kandung Adies Kadir, dengan perolehan 12.792 suara. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

