Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan transformasi PT Flobamor yang kini disesuaikan dengan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda perubahan status perusahaan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) serta Perda tentang penyertaan modal daerah.

“Terkait penyertaan modal, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu audit keuangan dan rencana bisnis yang jelas dari pengurus baru. Ini penting untuk memastikan perusahaan dikelola secara sehat dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, mulai hari ini kepengurusan Plt Direksi PT Flobamor telah efektif bekerja dengan harapan mampu menghadirkan tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas.

“Langkah ini diambil untuk memastikan komposisi pengurus ke depan benar-benar siap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menggerakkan potensi ekonomi masyarakat NTT yang sangat besar,” jelas Gubernur Melki.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa ini menjadi momentum penting untuk memutus berbagai persoalan masa lalu yang selama ini membebani kinerja PT Flobamor.

“RUPS ini menjadi titik awal membersihkan PT Flobamor dari beban masa lalu. Kita membuka lembaran baru melalui audit keuangan dan penataan direksi yang lebih profesional,” pungkasnya. (*/rnc)