Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan korban Jitron Nikodemus Bantaika (36).
Kasus tersebut diungkap melalui penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua beserta anggota.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kronologis Kejadian
AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa bermula pada malam sebelum kejadian, saat korban memilih tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya. Sementara itu, istri korban, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.
Sekitar pukul 01.00 Wita, istri korban mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan karena dirinya ditebas orang. Dari balik jendela kamar, istri korban melihat tersangka Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.
