Setelah melalui gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka. Ia langsung ditahan pada Kamis sore (29/1/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Jimianus Nabuasa hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih terus mendalami perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pantauan media di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres TTS menunjukkan tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita, sebelum akhirnya digiring ke Rutan Kelas II B So’E. (rnc26)