Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jika Pilkada dilaksanakan melalui DPRD, maka mekanismenya akan berbeda dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Mesti dibaca secara konstitusional bahwa putusan MK itu final and binding, dan kemudian putusannya tidak bisa dibantah oleh siapa pun,” tegas Adi.
Ia khawatir, keputusan politik yang diambil tidak sejalan dengan putusan MK, sehingga memicu polemik konstitusional berkepanjangan.
Efisiensi Tak Harus Ubah Mekanisme Pilkada
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan, Adi berpandangan masih banyak alternatif yang bisa dilakukan tanpa harus mengubah sistem Pilkada langsung.
Beberapa opsi teknis yang dapat ditempuh antara lain menambah jumlah pemilih per TPS, memperpanjang jam pencoblosan, hingga mulai mengkaji penerapan e-voting yang lebih sederhana secara teknis dan administratif.
“Kalau bicara efisiensi penyelenggaraan, itu bisa diakali,” ujarnya.
Biaya Politik dan Mahar jadi Akar Masalah
Soal mahalnya biaya politik dalam Pilkada, Adi menegaskan bahwa akar persoalan justru berada di internal partai politik. Praktik mahar politik dan politik uang, menurutnya, hanya bisa ditekan jika partai benar-benar berkomitmen mengharamkannya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

