Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi bodong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan capaian signifikan. Hingga akhir 2025, sebanyak 7.047 rekening berhasil diblokir berdasarkan pengaduan masyarakat.
Meski total kerugian korban penipuan digital yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana. Rinciannya, Rp502,5 miliar dana korban berhasil diblokir, serta 61.341 nomor telepon yang terindikasi penipuan telah dihentikan melalui kerja sama dengan otoritas digital.
Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga tak segan memerintahkan PUJK melakukan tindakan korektif, termasuk menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum turut menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
“Kami telah melakukan penegakan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan 21 peringatan tertulis dan 90 denda dengan total nilai Rp6,1 miliar,” tegas Friderica.
Berbagai langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

