Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025.

Langkah ini diwujudkan melalui penjatuhan ratusan peringatan tertulis, sanksi administratif, hingga denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penegakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan industri sekaligus perlindungan masyarakat.

Iklan

“Kami memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, serta denda kepada 40 PUJK. Selain itu, OJK juga mengenakan 19 sanksi administratif dan melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).

Selain penindakan terhadap PUJK resmi, OJK juga mencatat tingginya aktivitas layanan konsumen sepanjang 2025. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 536.267 permintaan layanan sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2025, termasuk 56.620 pengaduan masyarakat.

OJK turut menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas entitas keuangan ilegal. Sepanjang periode tersebut, tercatat 26.220 aduan entitas ilegal, terdiri atas 21.249 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 4.971 laporan investasi ilegal.

Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi bodong yang dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan capaian signifikan. Hingga akhir 2025, sebanyak 7.047 rekening berhasil diblokir berdasarkan pengaduan masyarakat.

Meski total kerugian korban penipuan digital yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana. Rinciannya, Rp502,5 miliar dana korban berhasil diblokir, serta 61.341 nomor telepon yang terindikasi penipuan telah dihentikan melalui kerja sama dengan otoritas digital.

Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga tak segan memerintahkan PUJK melakukan tindakan korektif, termasuk menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum turut menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.

“Kami telah melakukan penegakan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan mengenakan 21 peringatan tertulis dan 90 denda dengan total nilai Rp6,1 miliar,” tegas Friderica.

Berbagai langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (*/rnc)