Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ketentuan ini sejalan dengan aturan umum pelaksanaan SNBP 2026, yang menekankan penelusuran prestasi akademik siswa berdasarkan nilai rapor, nilai TKA, serta prestasi akademik dan nonakademik terbaik.
Dalam pelaksanaan SNBP 2026, sekolah yang mendaftarkan siswanya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi data rapor siswa eligible secara lengkap dan benar pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Selain itu, siswa peserta SNBP harus memiliki nilai TKA Kemdikdasmen, sementara sekolah dan siswa masing-masing wajib memiliki akun SNPMB Sekolah dan akun SNPMB Siswa. Registrasi akun dilakukan melalui laman resmi https://portal.snpmb.id. Meski demikian, sekolah tetap dapat menginput data siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki akun SNPMB.
Panitia SNPMB juga mengimbau agar siswa yang akan mendaftar SNBP 2026 mencermati secara saksama persyaratan program studi pada perguruan tinggi negeri (PTN) tujuan melalui laman resmi masing-masing kampus.
Sebagai catatan penting, siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2024, SNBP 2025, maupun SNBP 2026 tidak diperkenankan mengikuti UTBK-SNBT 2026. Selain itu, siswa yang lulus melalui jalur SNBP 2026 juga tidak dapat mendaftar jalur seleksi mandiri di PTN mana pun pada tahun 2026.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

