Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo secara resmi mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pencanangan ini ditandai dengan kegiatan launching yang digelar di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin (19/1/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Launching ini menjadi momentum awal membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat, dalam mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan PAD secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Pada tahun anggaran 2026, PAD Kabupaten Nagekeo ditargetkan sebesar Rp59,28 miliar. Target tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah, termasuk kontribusi signifikan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk sektor pajak daerah, Pemkab Nagekeo menargetkan penerimaan sebesar Rp14,27 miliar yang berasal dari sembilan jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sementara itu, retribusi daerah ditargetkan Rp4,63 miliar, yang mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp36,91 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari pendapatan BLUD, khususnya RSUD Aeramo dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo, Hildegardis Muta Kasi, menyampaikan bahwa untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai strategi optimalisasi PAD.
“Strategi yang disiapkan antara lain peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, integrasi data antar perangkat daerah, penyesuaian regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan pendapatan daerah,” jelas Hildegardis.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, termasuk penataan basis data objek pajak PBB melalui pemetaan digital berbasis drone, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BLUD.
Kegiatan launching tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal, perbankan, serta para notaris. Hasil utama kegiatan ini adalah terbangunnya komitmen bersama untuk mendukung peningkatan PAD sebagai fondasi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Nagekeo.
Sementara itu, Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, menegaskan bahwa di tengah kebijakan pendanaan melalui dana Inpres, PAD menjadi satu-satunya sumber pendapatan daerah yang paling pasti.
“Sekarang hampir semuanya masuk dalam dana Inpres, sehingga yang paling pasti hanya PAD. Kita bisa melampaui target kalau kita merapikan beberapa hal. Ini bukan sekadar seremonial, saya sangat serius mengawal ini,” tegasnya.
Menurut Muga Sada, fokus utama ke depan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, termasuk penertiban tunggakan pajak kendaraan bermotor serta penataan aset daerah dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional.
“Utang kendaraan kita paling besar, bahkan ada yang menunggak pajak hingga enam tahun. Begitu juga dengan aset, sehingga Badan Pertanahan kita libatkan,” pungkasnya.
Dengan pencanangan Tahun Optimalisasi PAD 2026, Pemkab Nagekeo berharap mampu mewujudkan kemandirian fiskal yang lebih kuat guna menunjang pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rnc15)
