Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku selama Januari hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Pemerintah secara khusus mengarahkan insentif PPh 21 DTP ini kepada pekerja di sektor padat karya yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Terdapat lima sektor utama yang menjadi sasaran kebijakan, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, serta sektor pariwisata.
Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun tidak tetap, dengan ketentuan wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk pegawai tetap, batas penghasilan bruto yang memperoleh fasilitas ini adalah maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara itu, pegawai tidak tetap atau lepas harus memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.
Namun demikian, insentif ini tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK Nomor 105 Tahun 2025.
“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” bunyi aturan tersebut.
Berbeda dengan skema pembebasan pajak pada umumnya, secara administratif pemotongan PPh 21 tetap dilakukan oleh perusahaan. Namun, pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai. Dengan mekanisme ini, penghasilan bersih (take home pay) pekerja akan meningkat karena tidak mengalami pemotongan pajak.
Pemerintah berharap kebijakan PPh 21 DTP 2026 ini dapat menjadi bantalan ekonomi yang efektif, khususnya bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja sektor riil, dalam menghadapi tantangan ekonomi sepanjang tahun 2026. (*/rnc)
