Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan atau “lampu hijau” dari Presiden Prabowo Subianto.
Tunjangan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki distribusi dokter spesialis yang selama ini menumpuk di kota-kota besar. Faktor ekonomi, kualitas hidup, hingga keterbatasan infrastruktur menjadi alasan utama banyak dokter enggan bertugas di wilayah terpencil.
“Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta per bulan,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menkes menjelaskan, persoalan distribusi dokter spesialis juga diperparah oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Tidak jarang, pendapatan dokter spesialis di rumah sakit daerah harus dipotong karena kebijakan APBD, sehingga mendorong mereka pindah ke kota besar.
“Karena itu kita sering dengar banyak RSUD, karena pegawai pemda, nggak boleh APBD turun, dokter spesialisnya dipotong, akhirnya dia pindah juga ke kota besar. Sekarang kita transfer langsung ke rekeningnya,” jelasnya.
