DALAM demokrasi, partai politik semestinya menjadi sarana artikulasi dan agregasi kepentingan warga negara. Partai hadir sebagai penghubung antara rakyat dan kekuasaan, menyerap aspirasi publik, lalu memperjuangkannya melalui mekanisme politik yang sah. Namun, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis fungsi partai politik dalam demokrasi Indonesia hari ini.

Alasan mahalnya biaya politik kerap dijadikan dalih utama untuk menghapus pilkada langsung. Argumentasi ini terdengar rasional di permukaan, tetapi problematik jika dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sejumlah survei nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa publik secara konsisten masih menghendaki pilkada langsung. Dengan demikian, ketika partai politik tetap mendorong pilkada tidak langsung sambil mengabaikan preferensi publik, partai sejatinya sedang meninggalkan fungsi representasinya.

Dalam konteks ini, partai politik tidak lagi tampil sebagai institusi demokratis yang otonom, melainkan cenderung menyesuaikan diri dengan arah kekuasaan. Keputusan Partai Demokrat yang mendukung pilkada melalui DPRD dengan alasan menyelaraskan diri dengan kebijakan Presiden Prabowo, misalnya, patut dicermati secara kritis. Jika “keselarasan dengan penguasa” menjadi justifikasi utama dalam menentukan sikap politik, maka demokrasi lokal berisiko mengalami resentralisasi kekuasaan, atau setidaknya kemunduran dalam praktik demokrasi.

Iklan

Ironisnya, partai politik sering mengeluhkan tingginya biaya politik, padahal partai sendiri merupakan aktor utama yang memproduksi biaya tersebut. Praktik mahar politik, berupa permintaan sejumlah uang sebelum rekomendasi pencalonan diberikan, telah lama menjadi rahasia umum. Fakta ini menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik bukan semata akibat sistem pilkada langsung, melainkan bersumber dari praktik internal partai yang tidak transparan dan tidak demokratis.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah politik uang. Politik uang tidak lahir secara alamiah dari pemilih, melainkan dari ketakutan kandidat dan partai politik terhadap kemungkinan kalah dalam kontestasi. Alih-alih membangun gagasan, rekam jejak, dan kerja politik jangka panjang, sebagian kandidat memilih jalan pintas dengan membeli suara. Pilihan ini menandakan ketidaksiapan partai dan kandidat menghadapi kompetisi yang fair, sekaligus ketidakmampuan menerima kekalahan sebagai bagian normal dari demokrasi.

Partai politik yang matang seharusnya berani kalah dan siap menang. Ketika partai tidak siap kalah, politik uang berubah menjadi instrumen untuk memaksakan kemenangan. Dalam praktiknya, sulit membayangkan politik uang berlangsung secara masif tanpa keterlibatan, atau setidaknya pembiaran, dari struktur partai. Bahkan ketika kandidat menggunakan tim pemenangan informal di luar partai, hal itu justru menegaskan hilangnya otoritas partai atas kandidatnya sendiri. Partai tidak lagi menjadi pengendali, melainkan dikendalikan oleh pemilik modal.

Ketergantungan partai pada kandidat bermodal besar merupakan bukti kegagalan kaderisasi. Partai gagal memproduksi pemimpin dari dalam, sehingga otoritas politik bergeser ke kekuatan uang. Dalam kondisi ini, mengganti sistem pemilihan kepala daerah tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar. Yang terjadi justru pemindahan arena transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite yang lebih sempit.

Pilkada langsung memang tidak mudah dikendalikan. Modal finansial besar tidak selalu menjamin kemenangan, karena pemilih memiliki kebebasan menentukan pilihan. Berbagai survei pilkada menunjukkan bahwa faktor integritas, kejujuran, dan sikap antikorupsi tetap menjadi pertimbangan penting pemilih. Bahkan ketika praktik politik uang terjadi, pemilih tidak selalu menentukan pilihan berdasarkan faktor uang semata. Di situlah esensi demokrasi bekerja.

Menghapus pilkada langsung bukanlah solusi atas mahalnya biaya politik. Langkah tersebut justru berpotensi menjadi jalan pintas untuk menutupi kegagalan partai politik membenahi dirinya sendiri. Jika partai ingin memulihkan harkat dan marwahnya, yang dibutuhkan bukan perubahan sistem pemilihan, melainkan keberanian berkompetisi secara fair, kesiapan menerima kekalahan, kaderisasi yang sungguh-sungguh, serta komitmen menempatkan kehendak rakyat sebagai panglima dalam demokrasi. (*)