DAU block grant kita sebesar Rp629 miliar. Sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp764 miliar. Artinya, tanpa kebijakan apa pun, sudah terjadi defisit sebesar Rp135 miliar,” jelas Teldy.

Ia menambahkan, pada tahun 2026 tidak ada lagi DAU Spesifik Grant dari pemerintah pusat untuk membiayai gaji PPPK. Total kebutuhan anggaran gaji PPPK mencapai Rp224 miliar, sementara dari hasil efisiensi APBD pemda hanya mampu menutup Rp94 miliar.

“Dari berbagai upaya efisiensi tersebut, masih terlihat defisit belanja pegawai hingga Rp319 miliar,” tambahnya.

PPPK Sampaikan Aspirasi dan Harapan

Sebanyak 12 perwakilan PPPK menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Kupang dan jajaran. Mereka menolak jika defisit anggaran harus dibebankan kepada PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas di berbagai satuan kerja, termasuk wilayah terpencil seperti Amfoang.

“Kami berharap tidak ada pemotongan. Jangan PPPK yang dijadikan tumbal defisit. Kami bekerja dengan gaji pas-pasan untuk menghidupi keluarga,” ujar salah satu perwakilan PPPK.

PPPK lainnya, Feby Masneno, meminta kebijakan yang adil agar PPPK tidak dipotong hingga hanya menerima gaji sekitar Rp1,6 juta per bulan.

“Kami yakin Bupati sebagai orang tua kami bisa mengambil kebijakan yang adil dan bijak,” katanya.