Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga mekanisme pemilihan langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Mahkamah Konstitusi juga mengatur bahwa ini rezim Pemilu, maka langsung,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Berdasarkan pertimbangan historis dan konstitusional tersebut, Ganjar menilai wacana mengembalikan Pilkada melalui DPRD berpotensi mengulang perdebatan lama yang sejatinya telah tuntas.

Iklan

“Jadi sikap PDI Perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” pungkasnya. (*/rnc)