Kupang, RakyatNTT.ID Pimpinan DPRD Kota Kupang menilai langkah Pemerintah Kota Kupang untuk menertibkan operasional 26 sumur bor yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang belum dilakukan secara matang.

Kebijakan tersebut bahkan dinilai berpotensi mengganggu layanan air bersih bagi masyarakat kota.

Berdasarkan data Perumda Air Minum Kota Kupang, sebanyak 26 sumur bor telah dikelola oleh Perumda Air Minum Kabupaten Kupang sejak 1980 hingga 2025. Sumur-sumur tersebut selama ini menjadi sumber air baku penting untuk pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kota Kupang.

Iklan

Namun demikian, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang belakangan dituding melakukan pengeboran sumur baru di wilayah Sikumana yang oleh Pemerintah Kota Kupang dinilai sebagai eksplorasi air tanah ilegal.

Wali Kota Kupang, Chris Widodo, menegaskan pihaknya menerima laporan dari Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilidjawa, terkait adanya sumur bor yang disebut tidak mengantongi izin resmi.

“Saya dilaporkan oleh Pak Dirut bahwa ada sumur bor yang tidak punya izin. Dan lagi diteliti airnya mengalir ke mana. Kalau airnya ke wilayah kabupaten, itu tidak boleh, itu ilegal,” tegas Chris Widodo.