Selain itu, Jabir menyarankan agar Pemerintah Kota Kupang mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan aktivitas pengeboran dan eksplorasi air tanah. Ia mendorong pembentukan regulasi yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Eksplorasi Air Tanah, guna menata pengelolaan air bersih yang dilakukan baik oleh swasta maupun Perumda.

“Penertiban akan lebih kuat jika didukung regulasi yang jelas, seperti Perda eksplorasi air tanah. Ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan pengolahan air tanah yang bersifat bisnis di wilayah kota berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Jabir juga berharap Pemerintah Kota Kupang tidak tergesa-gesa mengambil langkah penertiban di tengah kondisi Kota Kupang yang masih menghadapi keterbatasan ketersediaan air bersih.

Iklan

“Kita berharap air bersih tidak hanya dijadikan komoditas bisnis yang dipersaingkan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. (rnc04)