Jakarta, RakyatNTT.ID Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Ruang Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (27/1/2026).

Rapat tersebut membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, dengan fokus pada alokasi anggaran Badan Gizi Nasional.

Dalam rapat itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hilda Manafe, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang menyentuh langsung hak dasar anak-anak Indonesia dan akan menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.

Namun demikian, Hilda mengingatkan agar pelaksanaan MBG tidak dikuasai oleh segelintir vendor atau kelompok tertentu, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, pengelolaan program harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Program ini sangat strategis, tetapi tidak boleh dimonopoli. Pelaksanaannya harus terbuka dan dapat diawasi publik,” tegas Hilda dalam forum RDP.

Hilda juga meminta Kepala BGN Dadan Hindayana untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kualitas makanan, keamanan pangan, serta ketepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).