Sepriana turut menanggapi vonis terhadap Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi Prada Lucky yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan oditur militer selama 12 tahun. Meski mengaku kecewa, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati putusan peradilan militer.

“Sebagai manusia tentu kami kecewa, namun kami menghargai proses hukum dan berbesar hati menerima keputusan majelis hakim,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tiga perwira TNI turut dijatuhi hukuman berat. Lettu Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara, sementara Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing divonis 9 tahun sesuai tuntutan. Adapun para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Iklan

Pada kesempatan yang sama, Sepriana juga menyampaikan harapan agar Prada Richard, saksi mahkota sekaligus korban dalam kasus yang sama, mendapat perhatian khusus dari institusi TNI.

Ia meminta agar Richard segera dipindahkan dari Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, karena masih mengalami trauma.

“Saya memohon kepada Bapak KASAD, Pangdam Udayana, Danrem, dan Danbrigif untuk membantu agar Richard dipindahkan. Ia ingin pindah dan semoga keinginannya didengar,” ujarnya.