Kupang, RakyatNTT.ID Sepriana Paulina Mirpey mengungkapkan rasa syukur mendalam setelah doa-doanya terkabul usai 22 terdakwa kasus penganiayaan terhadap anaknya, almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pidana penjara dan pemecatan dari dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Pernyataan tersebut disampaikan Sepriana usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12/2025). Ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang telah lama dinantikan oleh keluarganya.

“Keputusan ini adalah jawaban doa kami. Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus yang empunya hidup karena telah memberikan keadilan sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky,” ujar Sepriana dengan mata berkaca-kaca.

Iklan

Dalam persidangan, Sepriana beberapa kali terlihat mengatupkan tangan sambil berdoa. Tangisnya pecah seusai sidang saat ia memeluk kerabat dan keluarga yang mendampinginya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral sejak awal proses hukum berlangsung.

“Tuntutan itu adalah isi hati keluarga. Terima kasih kepada semua yang telah mendukung kami. Kami tidak bisa membalas apa pun selain doa terbaik. Kami akan terus mengawal proses pemecatan hingga benar-benar terlaksana,” ucapnya.