Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional atau mewajibkan pengaturan indikator yang lebih jelas.
Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Sembilan mahasiswa dan pekerja swasta menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP (Perkara 282/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai istilah “menghina pemerintah atau lembaga negara” terlalu luas dan rawan digunakan untuk membungkam kritik.
Pasal ini dinilai mengancam kebebasan akademik, ekspresi politik, dan kepastian hukum.
Mantan Karyawan Bank Gugat Pasal Korupsi
Gugatan terakhir diajukan oleh mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar, pada 31 Desember 2025 (Perkara 283/PUU-XXIII/2025). Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Pemohon menilai frasa “memperkaya diri sendiri” dan “menguntungkan diri sendiri” berpotensi menjerat pekerja yang menjalankan tugas secara sah dan beritikad baik.
Ia meminta MK mempersempit makna pasal tersebut agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap aktivitas profesional. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

