Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pemohon menilai frasa seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” bersifat multitafsir dan berpotensi membatasi ruang demokrasi.
Pasal Ateisme Dinilai Ancam Kebebasan Berkeyakinan
Sebelas mahasiswa Universitas Terbuka menggugat Pasal 302 KUHP tentang hasutan agar seseorang tidak beragama (Perkara 274/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai istilah “menghasut” tidak memiliki parameter jelas dan menimbulkan efek gentar (chilling effect).
Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berkeyakinan dalam UUD 1945.
Pasal Penghinaan Presiden Ikut Digugat
Gugatan terhadap Pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diajukan 12 mahasiswa pada 29 Desember 2025 (Perkara 275/PUU-XXIII/2025).
Pemohon menilai pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada presiden dan wapres, sehingga bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pasal Zina Dinilai Diskriminatif
Sebanyak 11 mahasiswa hukum menggugat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan (Perkara 280/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pasangan yang pernikahannya tidak diakui negara, seperti pasangan beda agama.
Pasal ini dinilai mencampuri ranah privat dan melanggar hak konstitusional warga negara.
Hukuman Mati Dipersoalkan
Delapan mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP terkait pidana mati dengan masa percobaan (Perkara 281/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai sejumlah frasa seperti “rasa penyesalan” dan “perbuatan terpuji” tidak memiliki indikator objektif.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

