Kupang, RakyatNTT.ID Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menetapkan daya tampung mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 sebanyak 7.234 kursi.

Kuota tersebut dialokasikan melalui tiga jalur seleksi nasional dan mandiri, disertai kebijakan peningkatan daya tampung pada sejumlah program studi prioritas untuk merespons tingginya minat calon mahasiswa serta penguatan layanan akademik.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Undana, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si., menjelaskan bahwa pembagian kuota telah disesuaikan dengan regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Adapun rincian kuota penerimaan mahasiswa baru Undana 2026/2027 adalah sebagai berikut:

  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebesar 30 persen atau 2.166 kursi
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebesar 45 persen atau 3.255 kursi
  • Seleksi Mandiri Masuk Undana (SMMU) sebesar 25 persen atau 1.813 kursi

“Kami telah melakukan perhitungan yang matang terkait rasio dosen dan mahasiswa, serta ketersediaan sarana pendukung. Seluruh sistem dan perangkat Undana saat ini siap untuk memproses penerimaan mahasiswa baru,” ujar Prof. Annytha di Ruang Kerjanya, Rabu (21/1).

Kuota Prodi Prioritas Ditingkatkan

Pada tahun akademik 2026/2027, Undana mengambil langkah strategis dengan meningkatkan daya tampung pada sejumlah program studi favorit. Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional di masa depan.

Beberapa program studi yang mengalami peningkatan kuota antara lain:

  • Program Studi Farmasi, meningkat dari 50 menjadi 65 mahasiswa
  • Program Studi Kedokteran Hewan, meningkat dari 60 menjadi 90 mahasiswa
  • Fakultas Hukum, meningkat signifikan dari 325 menjadi 400 mahasiswa

Nilai TKA jadi Syarat Wajib

Terkait mekanisme seleksi, Prof. Annytha menegaskan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi syarat wajib bagi seluruh calon mahasiswa pada tahun ini. Tanpa nilai TKA, berkas pendaftaran tidak dapat diproses oleh sistem seleksi nasional.

Meski demikian, perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menetapkan ambang batas nilai TKA sesuai karakteristik masing-masing program studi.

Selain itu, Undana juga mulai mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk jalur SNBT. Dalam rangka sosialisasi penerimaan mahasiswa baru di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Undana akan mengoptimalkan metode daring serta pertemuan langsung dengan kepala sekolah guna memastikan informasi tersampaikan secara merata. (*/rnc)