Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Setiap ternak yang dibeli dari masyarakat diwajibkan menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum dimasukkan ke kandang utama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesehatan ternak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan PT Prime Timor menilai kawasan Bukit Hog memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat pendukung rantai pasok ternak, baik dari sisi lokasi maupun aksesibilitas. Peninjauan ini juga menjadi dasar penyusunan konsep kerja sama yang lebih komprehensif dengan mitra di Timor Leste.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan kunjungan lanjutan pada Februari 2026 yang akan melibatkan Badan Karantina Timor Leste. Agenda utama kunjungan tersebut adalah peninjauan manajemen pembibitan dan pengelolaan kandang Bukit Hog agar memenuhi standar sertifikasi sesuai ketentuan badan karantina.
Selain itu, akan digelar pertemuan resmi lanjutan untuk mematangkan konsep kerja sama, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif dengan tim legal dari kedua belah pihak.
Pemerintah Kabupaten Lembata berharap rencana ekspor ini dapat segera terealisasi dan menjadi tonggak baru pengembangan sektor peternakan, peningkatan kesejahteraan peternak, serta penguatan posisi Lembata sebagai daerah penyangga ekspor di kawasan Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)
