Dalam proses lapor diri juga ditemukan sejumlah permasalahan data, seperti penambahan gelar, peningkatan jenjang pendidikan, serta pengalihan status jabatan. Pemutakhiran data ASN akan dilakukan oleh BKPSDMD setelah memperoleh persetujuan BKN.

Bupati menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu kini telah berstatus sebagai ASN dan anggota KORPRI, sehingga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk disiplin, hari dan jam kerja, pakaian dinas, serta kode etik ASN. Ia juga meminta agar status pekerjaan pada dokumen kependudukan segera disesuaikan melalui fasilitasi Dinas Dukcapil.

Penempatan dan Masa Kerja

Untuk sementara, PPPK Paruh Waktu ditempatkan pada unit kerja sesuai lokasi pengabdian sebelumnya. Namun ke depan, Pemerintah Daerah akan melakukan penataan dan mutasi secara bertahap guna pemerataan ASN. Bahkan, dimungkinkan penerapan skema perbantukan, khususnya bagi eks perangkat desa, untuk membantu pelayanan pemerintahan desa.

Iklan

Bupati juga menyampaikan bahwa pada Senin, 19 Januari 2026, dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan serta penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026.

Penyerahan SK dan Uang Pensiun

Usai amanat Bupati, kegiatan apel dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis, serta penyerahan uang pensiun kepada perwakilan purnabakti ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas.