Selain itu, Bupati menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan penyampaian sejumlah laporan strategis, antara lain Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keterlambatan laporan dinilai dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Penegasan Status PPPK Paruh Waktu

Sejalan dengan apel kesadaran, Bupati juga menjelaskan makna penggunaan pakaian KORPRI sebagai simbol identitas, loyalitas, dan kebanggaan ASN. Momentum ini sekaligus menjadi penanda penting bagi pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga non-ASN dan kini resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati mengungkapkan bahwa pada tahap awal, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 1.209 orang. Namun, dalam proses pengusulan dan lapor diri, terjadi pengurangan sehingga jumlah akhir menjadi 1.195 orang. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menghormati seluruh keputusan tersebut dan akan menyampaikan pembatalan kelulusan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CASN di masa mendatang.

Iklan