Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, Kejari Kota Kupang menerima surat permohonan penahanan Nomor: 001/SP-Penahanan/I/2026 dari saksi korban Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tempat tinggal, yang menguatkan dugaan penelantaran terhadap istri dan anak-anak.
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni:
- Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
- Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; atau
- Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penahanan tersebut, Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus di hadapan hukum, sekaligus menjawab keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Kupang. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

