Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab. Kajari Kota Kupang membuktikan ketegasan institusinya dengan menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, sebagian publik menilai Kajari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris Lay yang merupakan wakil rakyat aktif. Apalagi, tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sempat tidak ditahan oleh Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dalam proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan penahanan terhadap Mokris Lay.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan analisis yuridis yang komprehensif, bukan atas tekanan atau opini publik.
Dasar Hukum Penahanan
Menurut Shirley Manutede, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum, baik KUHAP lama maupun KUHP baru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), penahanan dilakukan dengan merujuk pada:
- Pasal 21 ayat (1), yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
- Pasal 21 ayat (4) huruf a, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara berdasarkan KUHP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan dilakukan dengan merujuk pada:
- Pasal 99 ayat (5), yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
- Pasal 100 ayat (5), yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi minimal dua alat bukti sah dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
- Pasal 100 ayat (1), yang mengatur tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Fakta Penelantaran Terpenuhi
Kajari Kota Kupang juga menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat menyatakan tidak menelantarkan istri dan anaknya. Namun, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, unsur-unsur penelantaran istri dan anak telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap (P-21).





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

