Kupang, RakyatNTT.ID – Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab. Kajari Kota Kupang membuktikan ketegasan institusinya dengan menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, Rabu (28/1/2026).

Sebelumnya, sebagian publik menilai Kajari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris Lay yang merupakan wakil rakyat aktif. Apalagi, tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sempat tidak ditahan oleh Polda NTT meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dalam proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan penahanan terhadap Mokris Lay.

Iklan

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa keputusan penahanan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan analisis yuridis yang komprehensif, bukan atas tekanan atau opini publik.

Dasar Hukum Penahanan

Menurut Shirley Manutede, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum, baik KUHAP lama maupun KUHP baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), penahanan dilakukan dengan merujuk pada:

  • Pasal 21 ayat (1), yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
  • Pasal 21 ayat (4) huruf a, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara berdasarkan KUHP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan dilakukan dengan merujuk pada:

  • Pasal 99 ayat (5), yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
  • Pasal 100 ayat (5), yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi minimal dua alat bukti sah dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
  • Pasal 100 ayat (1), yang mengatur tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Fakta Penelantaran Terpenuhi

Kajari Kota Kupang juga menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat menyatakan tidak menelantarkan istri dan anaknya. Namun, berdasarkan fakta hukum yang terungkap, unsur-unsur penelantaran istri dan anak telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Selain itu, Kejari Kota Kupang menerima surat permohonan penahanan Nomor: 001/SP-Penahanan/I/2026 dari saksi korban Ferry Anggi Widodo, selaku istri tersangka. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah dan tempat tinggal, yang menguatkan dugaan penelantaran terhadap istri dan anak-anak.

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
  • Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; atau
  • Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penahanan tersebut, Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus di hadapan hukum, sekaligus menjawab keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Kupang. (rnc)